Pembentukan Pengurus BKMM Desa Jagabaya Periode 2024 - 2029
Pembentukan Pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) Desa Jagabaya Periode 2024-2029
Pemerintah Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, telah melaksanakan pembentukan pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) untuk periode 2024-2029 pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Desa Jagabaya yang disampaikan melalui surat nomor 141/218/Ds tanggal 30 September 2024 mengenai Musyawarah Pengusulan Pengurus BKMM. Musyawarah ini telah dimulai sejak 2 Oktober hingga 15 Oktober 2024 di masing-masing Majelis Taklim. Selama periode tersebut, perwakilan dari berbagai majelis taklim melakukan diskusi dan mengusulkan kandidat yang dianggap layak untuk mengisi posisi pengurus. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan anggota majelis taklim, sehingga setiap suara dapat didengar dan dipertimbangkan dalam menentukan kepengurusan yang baru.
Pengurus BKMM yang baru ini dibentuk setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir, sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Jagabaya Nomor 451.7/Kpts.19-Ds/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid. Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pembentukan pengurus baru, yang diharapkan dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penegasan atas pentingnya kepengurusan yang terorganisir dan profesional menjadi fokus utama, mengingat banyaknya kegiatan keagamaan yang perlu dikelola dengan baik.
Acara pembentukan pengurus berlangsung di Balai Desa Jagabaya dan dihadiri oleh berbagai elemen, mulai Kepala Desa Jagabaya, Ketua BPD, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa, perangkat desa, serta Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P3UKDK). Selain itu, perwakilan dari 13 majelis taklim se-Desa Jagabaya juga hadir, menunjukkan komitmen mereka dalam memperkuat koordinasi kegiatan keagamaan.
Proses pembentukan pengurus dilakukan secara demokratis, di mana setiap perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka. Hal ini mencerminkan prinsip inklusivitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah kegiatan keagamaan di desa.
Setelah melalui proses pemungutan suara, hasil dari pembentukan pengurus BKMM periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
- Ketua : Yayah dari Majelis Taklim Miftahul Huda
- Wakil Ketua : Entin Yuliatin dari Majelis Taklim Nurul Iman
- Sekretaris : Titin Hartika dari Majelis Taklim Al-Barokah
- Bendahara : Ipah Holipah dari Majelis Taklim Baitul Muttaqin
Pengurus BKMM yang baru diharapkan dapat mengoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan di desa, seperti pengajian rutin, peringatan hari besar Islam, pelatihan keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik, program-program keagamaan dapat dilaksanakan secara terencana dan efektif, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di Desa Jagabaya.
Kegiatan keagamaan yang terorganisir tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas antarwarga desa. Dalam konteks ini, program-program keagamaan diharapkan dapat berperan dalam membangun karakter dan moralitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik. Pengurus BKMM yang baru juga akan difasilitasi untuk menjalin kemitraan dengan pihak luar, seperti lembaga pendidikan dan organisasi sosial, guna mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada.
Dengan adanya pengurus baru, diharapkan kegiatan keagamaan di Desa Jagabaya dapat berjalan lebih lancar, lebih terorganisir, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang baik antara semua pihak, program-program keagamaan di Desa Jagabaya diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas dan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan berintegritas.