Desa Anti Korupsi

Desa Anti Korupsi adalah kolaborasi strategis antara KPK, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, para pemerhati Desa, dan Konsultan untuk mengembangkan program unggulan ini. Bersama-sama, mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan desa yang bersih dari korupsi melalui sinergi kebijakan, pemantauan, dan advokasi integritas di seluruh tingkatan pemerintahan desa.













Pemerintah Desa Jagabaya Kecamatan Panawangan dengan kehormatan, terpilih sebagai salah satu dari tiga Desa di Kabupaten Ciamis, bersama Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican dan Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa, yang menjadi nominasi percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Ciamis berdasarkan Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Momen ini menjadi tonggak penting bagi Desa Jagabaya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan membuktikan komitmennya untuk melawan korupsi dalam segala bentuknya.













Proses pemilihan Desa percontohan anti korupsi di Provinsi Jawa Barat dimulai sejak Agustus 2023 dengan pembentukan tim replikasi, sebuah langkah penting yang diinisiasi melalui Surat Keputusan Gubernur. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Desa Jagabaya turut aktif dalam merintis langkahnya menuju status Desa Anti Korupsi. Pada tanggal 1-2 November 2023, di Ibis Bandung Trans Studio, Desa Jagabaya menerima bimbingan teknis dalam pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, menandai komitmen kuat mereka terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam lingkup desa.










Proses selanjutnya berlanjut dengan Observasi dan Assesment pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023. Pemerintah Desa Jagabaya merespons dengan antusias keikutsertaan mereka dalam kegiatan observasi dan assessment sebagai bagian dari tahap verifikasi berkas percontohan Desa Anti Korupsi. Hotel Blue Orchid Pangandaran menjadi saksi keteguhan hati dan tekad Desa Jagabaya dalam menjalani proses ini dengan penuh integritas.

Proses ini memiliki signifikansi lebih lanjut, di mana desa-desa nominasi harus menunjukkan tidak hanya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi, tetapi juga implementasi nyata nilai-nilai anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Tahap observasi dan assessment menjadi langkah awal yang penting sebelum dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat.


Tim Replikasi Anti Korupsi akan memainkan peran kunci dalam menilai praktik anti-korupsi yang telah diterapkan oleh Desa Jagabaya. Proses verifikasi lapangan yang transparan dan obyektif ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan pihak berwenang terhadap upaya nyata yang dilakukan oleh desa-desa tersebut dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi.


Setelah melalui serangkaian tahap verifikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan satu dari tiga desa percontohan ini sebagai teladan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa di Kabupaten Ciamis. Untuk kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan daftar usulan 1 (satu) calon dari masing-masing Kabupaten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pemerintah Desa Jagabaya yakin bahwa upaya keras mereka akan membawa dampak positif yang signifikan, menciptakan desa yang lebih adil, bersih, dan berintegritas.

Share Berita