Alur Pelayanan Publik Pemerintah Desa Jagabaya
Pemerintah Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan pada Keputusan Kepala Desa Nomor 9 tahun 2023 tentang SPM Desa Jagabaya yang bertujuan mempermudah dan memperjelas alur pengurusan berbagai administrasi oleh masyarakat. Dengan SOP ini, pelayanan di kantor Desa Jagabaya diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memuaskan warga. Berikut adalah alur lengkap pelayanan yang perlu diikuti: