Alur Pelayanan Publik Pemerintah Desa Jagabaya

Pemerintah Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan pada Keputusan Kepala Desa Nomor 9 tahun 2023 tentang SPM Desa Jagabaya yang bertujuan mempermudah dan memperjelas alur pengurusan berbagai administrasi oleh masyarakat. Dengan SOP ini, pelayanan di kantor Desa Jagabaya diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memuaskan warga. Berikut adalah alur lengkap pelayanan yang perlu diikuti:




Pengajuan Permohonan

Pemohon datang langsung ke kantor Desa Jagabaya dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.


Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas

Petugas pelayanan desa akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas yang diajukan. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pengurusan.


Pembuatan Dokumen

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pembuatan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan. Dokumen tersebut akan dicetak dan dipersiapkan untuk tahap selanjutnya.


Pengesahan oleh Pihak Berwenang

Dokumen yang telah dibuat kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau pejabat terkait seperti Kaur atau Kasi yang berwenang, yang akan menandatangani dokumen tersebut.


Pemberian Nomor Register dan Cap

Setelah dokumen disahkan, petugas pelayanan akan memberikan nomor register resmi dan mencap dokumen tersebut sebagai bukti legalitasnya.


Penyerahan Dokumen kepada Pemohon

Setelah semua proses selesai, dokumen akan diserahkan langsung kepada pemohon.


Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Pemohon kemudian diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) guna memberikan masukan terkait kualitas pelayanan yang diterima. Setelah mengisi survei, pemohon dapat pulang atau melanjutkan proses pengurusan di tingkat selanjutnya jika diperlukan.


Seluruh proses pelayanan di Desa Jagabaya ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah Desa Jagabaya juga memberikan akses mudah bagi masyarakat melalui berbagai platform komunikasi, seperti WhatsApp, website resmi, email, serta akun media sosial desa, untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait layanan.


Informasi mengenai persyaratan layanan, bisa dilihat disini.


Dengan penerapan SOP ini, Pemerintah Desa Jagabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan visi "Jagabaya Ngajomantara 2045: Desa Jagabaya Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan".

Share Berita