Indikator Desa Antikorupsi

Indikator Desa Antikorupsi


1.  Penguatan Tata Laksana


1.1.  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta  Implementasinya (2 tahun terakhir)


1.  RPJMDes (lihat disini)

2.  RKPDes (lihat disini)

3.  APBDes (lihat disini)

4.  APBDes perubahan (lihat disini)

5.  Laporan Pertanggungjawaban (lihat disini)

6.  Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, LKD, dan masyarakat (lihat disini)

7.  Notulensi Penyusunan regulasi (lihat disini)

8.  Daftar Hadir Penyusunan regulasi (lihat disini)

9.  Dokumentasi Penyusunan regulasi (lihat disini)

10.  Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021) (lihat disini)


1.2.  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

1.  SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur (lihat disini)
2.  Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa (lihat disini)
3.  Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa (lihat disini)
4.  Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi (lihat disini)
5.  Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) (lihat disini)

1.3.  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan 

1.  Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan (lihat disini)
2.  Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa (lihat disini)
3.  Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi (lihat disini)
4.  Format lampiran deklarasi CoI (lihat disini)

1.4.  Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa

1.  Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
2.  KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa (lihat disini)
3.  Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku (lihat disini)
4.  surat penawaran dari Penyedia Jasa (lihat disini)
5.  SK Tim Pelaksana Kegiatan (lihat disini)
6.  Perjanjian Kerjasama (lihat disini)
7.  Dokumen penyelesaian pembayaran (lihat disini)

1.5.  Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

1.  Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas (lihat disini)
2.  Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa (lihat disini)
3.  Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa (lihat disini)
4.  Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi (lihat disini)

2.  Penguatan Pengawasan


2.1.  Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa


1.  Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan  Aparatur desa  (lihat disini)

2.  Notulensi kegiatan (lihat disini)

3.  Daftar hadir (lihat disini)

4.  Dokumentasi (lihat disini)

5.  Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) (lihat disini)


2.2.  Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

1.  Arsip/Dokumen hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
2.  Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan 
3.  Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung

2.3.  Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

1.  Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten (lihat disini)
2.  Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab (lihat disini)
3.  Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut (lihat disini)
4.  Surat pernyataan diupload ke website desa (lihat disini)

3.  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik


3.1.  Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat


1.  Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan (lihat disini)

2.  Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)  (lihat disini)

3.  Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan (lihat disini)

4.  Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan (lihat disini)


3.2.  Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa


1.  Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat (lihat disini)

2.  Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku). (lihat disini)


3.3.  Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.


1.  Informasi SPM sesuai dengan  Permendagri No. 2 tahun 2017 (lihat disini)

2.  Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) (lihat disini)


3.4.  Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat


1.  Baliho/Poster APBDES yang mencakup: (lihat disini)

a.  Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)

b.  Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022

c.  Alokasi belanja tiap bidang kewenangan

d.  Kontak aduan (konvensional dan digital)

2.  Lokasi pemasangan: (lihat disini)

a.  Kantor Desa (baliho)

b.  Dusun (poster atau baliho)

c.  Website

d.  Media sosial

e.  lainnya


3.5.  Adanya Maklumat Pelayanan


1.  Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku (lihat disini)

2.  Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: (lihat disini)

a.  Komitmen dari Aparat Desa

b.  Konsekuensi hukum

c.  Ditandatangani oleh Kepala Desa

3.  Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster , Lokasi Pemasangan: (lihat disini)

a.  Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun

b.  Di upload di Website dan media sosial


4.  Penguatan Partisipasi Masyarakat


4.1.  Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa


1.  Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) (lihat disini)

1.  Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok (lihat disini)

2.  Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (lihat disini)

3.  Daftar hadir (lihat disini)

4.  Dokumentasi (lihat disini)

2.  Musyawarah desa: (lihat disini)
5.  Undangan kepada masyarakat desa (lihat disini) 
6.  Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (lihat disini)
7.  notulensi (lihat disini)
8.  dokumentasi (lihat disini)
9.  SK Tim Penyusun RKPDes (lihat disini)

4.2.  Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

1.  Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
a.  Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
b.  Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
c.  Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi 
2.  Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut 
3.  Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4.  Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
a.  undangan (lihat disini)
b.  daftar hadir (lihat disini)
c.  notulensi (lihat disini)
d.  dokumentasi (lihat disini)
e.  digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan) (lihat disini)
5.  Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan) (lihat disini)

4.3.  Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.  Undangan / pengumuman kepada masyarakat 
2.  Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
3.  Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
4.  LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa

5.  Kearifan Lokal


5.1.  Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi


1.  Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) (lihat disini)

2.  Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 


5.2.  Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1.  SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
2.  Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3.  Bukti diupload diwebsite dan media sosial (lihat disini)
4.  Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi


Share Berita