Pembentukan Pengurus BKMM Desa Jagabaya Periode 2024 - 2029
Pembentukan Pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) Desa Jagabaya Periode 2024-2029
Pemerintah Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, telah melaksanakan pembentukan pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) untuk periode 2024-2029 pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Desa Jagabaya yang disampaikan melalui surat nomor 141/218/Ds tanggal 30 September 2024 mengenai Musyawarah Pengusulan Pengurus BKMM. Musyawarah ini telah dimulai sejak 2 Oktober hingga 15 Oktober 2024 di masing-masing Majelis Taklim. Selama periode tersebut, perwakilan dari berbagai majelis taklim melakukan diskusi dan mengusulkan kandidat yang dianggap layak untuk mengisi posisi pengurus. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan anggota majelis taklim, sehingga setiap suara dapat didengar dan dipertimbangkan dalam menentukan kepengurusan yang baru.
Pengurus BKMM yang baru ini dibentuk setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir, sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Jagabaya Nomor 451.7/Kpts.19-Ds/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid. Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pembentukan pengurus baru, yang diharapkan dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penegasan atas pentingnya kepengurusan yang terorganisir dan profesional menjadi fokus utama, mengingat banyaknya kegiatan keagamaan yang perlu dikelola dengan baik.