STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA JAGABAYA

Pemerintah Desa Jagabaya dengan fokus pada azas keterbukaan publik dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) berusaha menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih terjangkau dan responsif bagi masyarakat. Dokumen SPM Desa menjadi pedoman utama dalam merinci jenis dan mutu pelayanan yang dapat diakses oleh setiap warga Desa Jagabaya secara minimal.

 

Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mencakup aspek kependudukan, kesehatan, keuangan, lingkungan, pembangunan, pendidikan, sosial, dan ketertiban serta kedisiplinan masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Desa Jagabaya. Dengan merujuk pada SPM Desa, masyarakat dapat mengevaluasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama.

 

Adanya mekanisme partisipasi aktif masyarakat, seperti kotak aduan yang tersedia di masing-masing wilayah, memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Desa Jagabaya untuk berperan dalam memonitor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Dengan menyatukan prinsip-prinsip SPM Desa dan azas keterbukaan publik, Pemerintah Desa Jagabaya membangun fondasi yang kokoh untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk mencapai tujuan pemerintahan desa yang inklusif dan berfokus pada kebutuhan masyarakat setempat.



Share Berita